LAYANAN KAMI

Melakukan uji tuntas dari segi hukum terhadap perusahaan-perusahaan dalam negeri maupun perusahaan asing, baik perusahaan privat maupun perusahaan publik, underwriter, bank, dan lembaga keuangan non bank mengenai hal-hal yang berakitan dengan perusahaan dan perdagangan termasuk seluruh aspek perbankan, keuangan, pasal modal dan corporate finance. 

UJI TUNTAS DARI SEGI HUKUM

(LEGAL DUE DILIGENCE)

Memberikan pendapat hukum (legal Opinion) dan nasihat hukum (Legal Advice) kepada klien berkaitan dengan permasalhan hukum yang dihadapi baik dalam bentuk lisan maupun tertulis.

PENDAPAT HUKUM & NASIHAT HUKUM

(LEGAL OPINION & LEGAL ADVICE)

LEGAL CONTRACT DRAFTING

Membuat dan memperbaiki berbagai kontrak serta dokumen hukum lainnya.

LEGAL REPRESENTATIVE

Mendampingi dan/atau mewakili klien dalam menghadapi permasalahan hukum dengan pihak lain melalui :

  • Ambience Diuspute Settelment seperti negosiasi dan konsiliasi.

  • Arbitrase, mendampingi maupun mewakili dalam persidangan arbitrase.

  • Litigasi, mendampingi maupun mewakili disemua Pengadilan Negara.

  • Mediasi, selaku Mediator yang menyajikan pelayanan mediasi bagi pihak-pihak yang bersengketa.

Bidang Praktik

Hukum Bisnis/Perusahaan

Seperti merger, akuisisi, setrukturisasi hutang, kredit sindikasi, leasing, Letter of Credit (L/C), serta menangani masalah kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Hutang.

Hukum Perdata

Meliputi hukum perbankan dan keuangan, perjanjian, property, telekomunikasi, perlindungan konsumen dan hukum keluarga.

Hukum Tata Usaha Negara

Menangani sengketa yang timbul dalam bidang Tata Usaha Negara, termasuk juga sengketa kepegawaian

Hak Kekayaan Intelektual

Menyelesaikan sengketa Hak Kekayaan Intelektual, pendaftaran merk dagang/jasa, paten, dan design industri.

Hukum Perburuhan

Meliputi penyelesaian semua perselisihan hubungan industrial (Perselisihan hak, kepentingan, PHK, antar serikat pekerja/ buruh) di Pengadilan Hubungan Industrial, proses pembuatan perjanjian kerja waktu tertentu untuk perusahaan.

Hukum Lingkungan

Seperti perselisihan lingkungan dalam kaitannya dengan masalah ganti kerugian akibat pencemanaran lingkungan terutama dalam kaitannya dalam pencemaran akibat limbah

Hukum Pidana

Baik yang termasuk dalam pidana umum (penggelepan, penipuan, pencemaran nam baik, pemalsuan, dll), maupun yang termasuk dalam pidana khusus (tindak pidana korupsi, pencucuian uang), mendampingi baik ditingkat penyidikan (kepolisian), penuntuttan (kejaksaan) sampai dengan persidangan (pengadilan).

Hukum Pajak

Seperti memberikan nasihat hukum di bidang pajak kepada perusahaan Indonesia maupun asing yang melakukan transaksi bisnis di Indonesia serta menyelesaikan sengketa pajak.